BAB III
1. Solusi / Pencegahan :
Untuk mengantisipasi berbagai
permasalahan yang terkait dengan keamanan sistem informasi, maka perlu
diimplementasikan suatu kebijakan dan prosedur pengamanan yang mencakup :
Identifikasi sumber-sumber
dan aset-aset yang akan dilindungi.
Analisa
kemungkinan ancaman dan konsekuensinya.
Perkirakan biaya
atau kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan.
Analisa potensi tindakan penangkal dan biayanya serta kerugian lainnya.
Mekanisme pengamanan yang sesuai.
Perlu adanya suatu ketentuan
yang mengatur perbankan nasional yang memiliki pusat penyimpanan, pemrosesan
data atau informasi dan transaksi perbankan yang letaknya diluar negeri.
Perlu dibentuk
sebuah unit kerja khusus atau divisiPengamanan –
Pencegahan kejahatan perbankan di dalam struktur Bank/ Bank Indonesia
yang fungsinya untuk melakukan penerapan kebijakan pengamanan sistem, melakukan
penelitian untuk pencegahan terhadap ancaman/ kejahatan yang sudah ada maupun
yang mungkin terjadi dan melakukan tindakan recovery serta pemantauan transaksi
perbankan selama 24 jam.
Bank Indonesia perlu
melakukan audit terhadap sistem teknologi informasi dankomunikasi yang
dilakukan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu.
Memperketat/ mengendalikan dengan cermat
akses nasabah maupun pegawai ke jaringan sistemICT perbankan,
agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa mereka juga di pantau.
Sumber :
http://think.securityfirst.web.id/ilusi-keamanan-teknologi-informasi-system-perbankan/
0 komentar:
Posting Komentar