Senin, 12 November 2012

Permasalahan atau Kasus IT dalam Perbankan

BAB III
1. Solusi / Pencegahan :

Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang terkait dengan keamanan sistem informasi, maka perlu diimplementasikan suatu kebijakan dan prosedur pengamanan yang mencakup :
Identifikasi sumber-sumber dan aset-aset yang akan dilindungi.
Analisa kemungkinan ancaman dan konsekuensinya.
Perkirakan biaya atau kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan.
Analisa potensi tindakan penangkal dan biayanya serta kerugian lainnya.
Mekanisme pengamanan yang sesuai.
Perlu adanya suatu ketentuan yang mengatur perbankan nasional yang memiliki pusat penyimpanan, pemrosesan data atau informasi dan transaksi perbankan yang letaknya diluar negeri.
Perlu dibentuk sebuah unit kerja khusus atau divisiPengamanan – Pencegahan kejahatan perbankan di dalam struktur Bank/ Bank Indonesia yang fungsinya untuk melakukan penerapan kebijakan pengamanan sistem, melakukan penelitian untuk pencegahan terhadap ancaman/ kejahatan yang sudah ada maupun yang mungkin terjadi dan melakukan tindakan recovery serta pemantauan transaksi perbankan selama 24 jam.
Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap sistem teknologi informasi dankomunikasi yang dilakukan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu.
Memperketat/ mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai ke jaringan sistemICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa mereka juga di pantau.

Sumber :
http://think.securityfirst.web.id/ilusi-keamanan-teknologi-informasi-system-perbankan/

0 komentar:

Posting Komentar